Senin, 14 Desember 2020

Lembaga sertifikasi usaha pariwisata Restoran

 

Sertifikat Usaha Restoran diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata, sebuah lembaga yang mandiri. Restoran juga wajib memiliki sertifikat laik higienis sanitasi rumah makan dan restoran yang dikeluarkan oleh Indonesia Standar Manajemen.

 

Salah satu layanan akreditasi adalah skema akreditasi LSUP, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa  berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016 . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP). Indonesia Standar Manajemen merupakan salah satu lembaga kempeten yang mensertifikasi Usaha Pariwisata di Indonesia, baik berupa perhotelan, biro perjalanan, spa, dan berbagai jenis usaha pariwisata lainnya.

 

Usaha Pariwisata yang telah tersertifikasi, maka akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang kempeten untuk mensertifikasi Usaha Pariwisata di Indonesia, baik berupa perhotelan, biro perjalanan, spa, dan berbagai jenis usaha pariwisata lainnya.

 

More info :

INDONESIA STANDAR MANAJEMEN

Patra Jasa Office Tower Lt. 17, 

Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34

Jakarta Selatan – Indonesia

Telp/Wa  :081281807070

Gmail      :Indonesiastandar@gmail.com

Web       : www.ismglobal.id

 

 

#iso9001#iso90012015#iso9001accredited#iso9001certification#iso9001consultant

#iso9001indonesia#iso9001internalaudit#iso9001internalauditor

#iso9001sertifikasi#iso9001standard#iso9001versi2015#ıso9001

#lembagasertifikasiiso#sertifikasi iso indonesia#sertifikasiiso

#sertifikasiiso9001#sertifikasiisomurah#sertifikasiisoperusahaan#sertifikasiisosurabaya

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar